Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Presiden Iran Instruksikan Pembukaan Kembali Dialog Nuklir dengan AS

    February 2, 2026

    Industri Ban Diproyeksi Tumbuh Pesat, Segmen EV dan SUV Jadi Sorotan : Okezone Economy

    February 2, 2026

    City Ditahan Tottenham, Antoine Semenyo Tegaskan Persaingan Gelar Belum Berakhir

    February 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN cuma 32 Persen

    Kepatuhan Pejabat Lapor LHKPN cuma 32 Persen

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 2, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen. 


    Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

    “KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.



    Budi mengatakan, imbauan ditujukan kepada seluruh wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

    Bagi KPK, pelaporan LHKPN di awal waktu sebagai teladan positif dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

    “Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” tegasnya. 

    Dalam proses pengisian, wajib lapor diminta memastikan validasi data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa. 

    Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id.

    Surat Kuasa wajib dibubuhi materai Rp10.000, baik materai tempel maupun e-materai. Untuk materai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Sebaliknya, jika WL memakai materai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” kata Budi. 

    Pelaporan LHKPN dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

    Bagi wajib lapor yang mengalami kendala, KPK membuka layanan pendampingan melalui email [email protected] atau Call Center KPK di 198.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Presiden Iran Instruksikan Pembukaan Kembali Dialog Nuklir dengan AS

    February 2, 2026

    Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

    February 2, 2026

    Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

    February 2, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Presiden Iran Instruksikan Pembukaan Kembali Dialog Nuklir dengan AS

    Berita Nasional February 2, 2026

    Kantor berita Tasnim, mengutip sumber yang mengetahui langsung proses tersebut, menyebutkan bahwa perundingan kemungkinan akan…

    Industri Ban Diproyeksi Tumbuh Pesat, Segmen EV dan SUV Jadi Sorotan : Okezone Economy

    February 2, 2026

    City Ditahan Tottenham, Antoine Semenyo Tegaskan Persaingan Gelar Belum Berakhir

    February 2, 2026

    Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

    February 2, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Presiden Iran Instruksikan Pembukaan Kembali Dialog Nuklir dengan AS

    February 2, 2026

    Industri Ban Diproyeksi Tumbuh Pesat, Segmen EV dan SUV Jadi Sorotan : Okezone Economy

    February 2, 2026

    City Ditahan Tottenham, Antoine Semenyo Tegaskan Persaingan Gelar Belum Berakhir

    February 2, 2026

    Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

    February 2, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.