“Pembullyan dan pelecehan seksual itu sesuatu yang kami terus-menerus concern,” ujar Brian di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan langsung diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal, disertai sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
“Setiap ada pelanggaran-pelanggaran, kita langsung lakukan pemeriksaan. Juga kalau ada hal-hal yang melanggar kita langsung berikan hukuman,” kata Brian.
Brian juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual atau perundungan di kampus.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu 31 Januari 2026.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kasusnya tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

