
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan hukum Praperadilan tidak menghambat ekstradisi buron Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Kami pastikan bahwa Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (3/2).
Budi menuturkan persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Narendra Jatna.
Sidang itu merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025.
Dalam prosesnya, terang Budi, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara e-KTP juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex.
KPK menegaskan tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menambahkan pihaknya juga memastikan seluruh proses yang dilakukan KPK dalam kasus Paulus Tannos berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus Praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.
Paulus Tannos kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menguji langkah KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Ini merupakan kali kedua Tannos berupaya lepas dari jerat hukum lewat mekanisme Praperadilan.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tannos.
Hakim mengatakan Praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.
Dengan demikian, penangkapan yang dipermasalahkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
“Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.
Paulus Tannos hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.
Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Sementara itu, dalam proses Praperadilan pertama, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens menyatakan status DPO yang dipersoalkan KPK menjadi tidak relevan.
Menurut dia, KPK selalu mengetahui keberadaan dari Paulus Tannos dan malah secara tiba-tiba memasukkannya ke dalam daftar DPO.
Damian menuturkan kliennya sudah pernah dimintai keterangan satu di antaranya sebagai saksi dalam perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada tahun 2017. Bahkan, keterangan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017.
“Kalau benar Termohon tidak tahu di mana, tidak mungkin sampai sekarang Pemohon sedang dikekang kebebasannya. Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” jelas Damian.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

