Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menyebut, tindakan pelaku bukan perbuatan spontan, melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D Sitorus menjelaskan, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, HY membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Gunungtua.
“BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dibawa pulang ke rumah,” kata Iptu Bontor, Selasa 3 Februari 2026.
Pada dini hari, pelaku mengajak korban berbicara soal rumah tangga mereka yang sudah tidak harmonis hampir satu tahun terakhir. Dalam pembicaraan itu, korban tetap bersikeras meminta cerai dan menolak rujuk.
“Tersangka tersulut emosi karena korban tidak mau kembali hidup bersama. Selain itu, tersangka juga mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain,” Kata Iptu Bontor.
Emosi yang memuncak membuat pelaku gelap mata. Ia sempat berteriak mengajak mati bersama sebelum menyiramkan Pertamax ke tangannya, lalu mengguyurkan sisa BBM ke tubuh korban. Api kemudian disulut menggunakan mancis hingga membakar tubuh NS.
Meski dalam kondisi terbakar dan kesakitan, korban masih mampu berlari ke kamar mandi untuk menyiram tubuhnya dengan air. Setelah api padam, korban meminta pertolongan warga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan HY di dalam rumah. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral bekas Pertamax, kaos milik tersangka, serta pakaian korban berupa daster merah bermotif bunga dan bra hitam yang hangus terbakar.
Kini HY ditahan di sel Polres Tapanuli Selatan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Bontor dikutip dari RMOLSumut.

