Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Barcelona Tolak Tebus Marcus Rashford Sebesar 30 Juta

    February 4, 2026

    Tragedi Siswa SD Gantung Diri Tamparan Keras untuk Kemendikdasmen

    February 4, 2026

    Viral! Cacahan Uang Rp100 Ribu Berserakan di TPS Liar Bekasi, Ini Penampakannya : Okezone News

    February 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Korban Pencurian Ponsel Dijadikan Tersangka, Ini Kisahnya

    Korban Pencurian Ponsel Dijadikan Tersangka, Ini Kisahnya

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan membeberkan kronologi penetapan tersangka yang disebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi netral, hasil visum, serta keterangan ahli medis.

    “Dari hasil visum dan keterangan dokter, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban. Ini diperkuat dengan keterangan saksi,” ujar Bayu dikutip dari RMOLSumut, Rabu 4 Februari 2026.


    Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Medan Tuntungan. 

    Aksi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Selain pemukulan dan tendangan, korban berinisial GT mengaku mengalami perlakuan lain, seperti diseret, diikat, dimasukkan ke bagasi mobil, hingga disetrum.

    Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan GT dan rekannya, T, di toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025. Kasus pencurian tersebut telah diproses secara hukum, dan keduanya divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.

    Namun, sehari setelah laporan pencurian, salah satu pihak berinisial LS disebut mendatangi hotel tempat para pelaku menginap tanpa menunggu pendampingan aparat, meski telah diingatkan oleh penyidik untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi.

    Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah adanya kekerasan. Nia, keluarga LS, mengklaim tindakan yang dilakukan bersifat spontan dan sebagai bentuk pembelaan diri karena korban disebut sempat mengancam menggunakan senjata tajam.

    “Kami tidak melakukan pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial. Mereka langsung dibawa dan diserahkan ke polisi,” ujarnya.

    Terpisah, ahli pidana Alfi Syahri menilai kasus ini tidak dapat disamakan dengan peristiwa serupa di Sleman, DIY, yang masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, tidak terdapat unsur serangan seketika yang dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini.

    “Tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penganiayaan. Karena itu, unsur melawan hukum tetap terpenuhi,” kata Alfi kepada wartawan.

    Hingga kini, penyidik menegaskan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan kasus pencurian berjalan secara terpisah dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tragedi Siswa SD Gantung Diri Tamparan Keras untuk Kemendikdasmen

    February 4, 2026

    Bareskrim Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi Rp4 Triliun di Sulsel

    February 4, 2026

    OTT Mulyono, KPK Amankan Barang Bukti Rp1 Miliar Lebih

    February 4, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Barcelona Tolak Tebus Marcus Rashford Sebesar 30 Juta

    Berita Olahraga February 4, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Menurut laporan dari Carrusel Deportivo, Barcelona tidak bersedia membayar biaya yang disepakati…

    Tragedi Siswa SD Gantung Diri Tamparan Keras untuk Kemendikdasmen

    February 4, 2026

    Viral! Cacahan Uang Rp100 Ribu Berserakan di TPS Liar Bekasi, Ini Penampakannya : Okezone News

    February 4, 2026

    Dikepung Banjir, Aktivitas Ribuan Warga Mekar Baru Tangerang Lumpuh

    February 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Barcelona Tolak Tebus Marcus Rashford Sebesar 30 Juta

    February 4, 2026

    Tragedi Siswa SD Gantung Diri Tamparan Keras untuk Kemendikdasmen

    February 4, 2026

    Viral! Cacahan Uang Rp100 Ribu Berserakan di TPS Liar Bekasi, Ini Penampakannya : Okezone News

    February 4, 2026

    Dikepung Banjir, Aktivitas Ribuan Warga Mekar Baru Tangerang Lumpuh

    February 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.