Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ercan Osmani Sumringah Setelah Anadolu Efes Menang Lawan Valencia

    February 4, 2026

    5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

    February 4, 2026

    Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Periksa Intensif Kepala KPP Madya Banjarmasin : Okezone News

    February 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui

    Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 – 2024.

    Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

    Fitrianti disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya mengutip Antara, Rabu (4/2)





    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

    Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

    Sementara untuk terdakwa lainnya Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, dan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.

    Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

    Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bencana Tanah Bergerak di Tegal Menggerus Bangunan Sekolah

    February 4, 2026

    Kapal Penangkap Cumi Tenggelam di Perairan Aru Maluku, 7 ABK Hilang

    February 4, 2026

    Siswa SMP di Kalbar Siapkan 5 Gas Portabel & 6 Bom Molotov

    February 4, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ercan Osmani Sumringah Setelah Anadolu Efes Menang Lawan Valencia

    Berita Olahraga February 4, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa : Pebasket Anadolu Efes yaitu Ercan Osmani merasa sumringah setelah membawa…

    5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

    February 4, 2026

    Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Periksa Intensif Kepala KPP Madya Banjarmasin : Okezone News

    February 4, 2026

    Svetislav Pesic Ungkap Kunci Kemenangan Bayern Munich Lawan Paris

    February 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ercan Osmani Sumringah Setelah Anadolu Efes Menang Lawan Valencia

    February 4, 2026

    5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

    February 4, 2026

    Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Periksa Intensif Kepala KPP Madya Banjarmasin : Okezone News

    February 4, 2026

    Svetislav Pesic Ungkap Kunci Kemenangan Bayern Munich Lawan Paris

    February 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.