Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alexandra Eala Kalahkan Aliaksandra Sasnovich Di Abu Dhabi

    February 4, 2026

    Gubernur Luthfi Janjikan Kehidupan Layak kepada Korban Bencana di Tegal

    February 4, 2026

    Ternyata Segini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2026 : Okezone Economy

    February 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polda Metro Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Mayoritas Anak di Bawah Umur

    Polda Metro Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Mayoritas Anak di Bawah Umur

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 4, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di polres-polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026

    Lanjut dia, 105 orang diamankan berdasarkan 27 laporan polisi. Di antaranya 21 laporan dari polres jajaran dan 6 laporan di Polda Metro Jaya. 

    Dari 105 orang, 55 orang dilakukan pembinaan yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH). 


    “Sedangkan 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya 19 orang dewasa dan 31 lainnya anak di bawah umur (ABH),” jelas Iman. 

    Selain mengamankan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua dan 36 unit ponsel. 

    Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 307 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, sementara untuk pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gubernur Luthfi Janjikan Kehidupan Layak kepada Korban Bencana di Tegal

    February 4, 2026

    Pulang Tugas dari Lebanon

    February 4, 2026

    Kemenangan PSI dan Jokowi di Pemilu 2029 Ibarat Fatamorgana

    February 4, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alexandra Eala Kalahkan Aliaksandra Sasnovich Di Abu Dhabi

    Berita Olahraga February 4, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Alexandra Eala memperlihatkan daya juang untuk bangkit di menit-menit akhir babak kedua…

    Gubernur Luthfi Janjikan Kehidupan Layak kepada Korban Bencana di Tegal

    February 4, 2026

    Ternyata Segini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2026 : Okezone Economy

    February 4, 2026

    Alasan Tylel Tati Tolak Chelsea Meski Ditawar €30 Juta

    February 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alexandra Eala Kalahkan Aliaksandra Sasnovich Di Abu Dhabi

    February 4, 2026

    Gubernur Luthfi Janjikan Kehidupan Layak kepada Korban Bencana di Tegal

    February 4, 2026

    Ternyata Segini Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Naik di 2026 : Okezone Economy

    February 4, 2026

    Alasan Tylel Tati Tolak Chelsea Meski Ditawar €30 Juta

    February 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.