Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, temuan warga yang menjadi viral itu merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI).
“Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran polisi, uang cacahan tersebut awalnya akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, namun akhirnya dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga.
Polri pun tengah berkoordinasi dengan BI untuk melakukan serangkaian pendalaman lebih lanjut.
“Harusnya dibuang ke Bantargebang tapi pihak yang di-hire untuk membuang (justru) dibuang ke lokasi kemarin,” kata Sumarni.
Sebagaimana diketahui, sekitar 21 karung cacahan uang ditemukan di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah telah berlangsung enam bulan terakhir dengan frekuensi dua hingga tiga kali pengiriman per pekan menggunakan truk. Pemilik lahan berniat menimbun bekas galian sehingga menerima sampah apapun untuk dibuang ke sana.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung turun ke lokasi dan telah memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut berinisial K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F.

