Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok

    February 5, 2026

    Alvaro Arbeloa Ingin Keluarkan Performa Terbaik Alexander-Arnold

    February 5, 2026

    Ini Respons Pemerintah soal Peringkat Kredit Indonesia oleh Moody’s : Okezone Economy

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Resmi Berstatus Tersangka

    Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Resmi Berstatus Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.


    “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis petang, 5 Februari 2026.

    Penetapan status tersangka ini pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2025 di Banjarmasin.



    Dari OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

    “Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” terang Asep.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

    Tersangka Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP.

    Sedangkan tersangka Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok

    February 5, 2026

    Kematian Siswa SD di NTT adalah Social Murder Pendidikan

    February 5, 2026

    KPK Malam Ini OTT di Depok

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok

    Berita Nasional February 5, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang…

    Alvaro Arbeloa Ingin Keluarkan Performa Terbaik Alexander-Arnold

    February 5, 2026

    Ini Respons Pemerintah soal Peringkat Kredit Indonesia oleh Moody’s : Okezone Economy

    February 5, 2026

    Kematian Siswa SD di NTT adalah Social Murder Pendidikan

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok

    February 5, 2026

    Alvaro Arbeloa Ingin Keluarkan Performa Terbaik Alexander-Arnold

    February 5, 2026

    Ini Respons Pemerintah soal Peringkat Kredit Indonesia oleh Moody’s : Okezone Economy

    February 5, 2026

    Kematian Siswa SD di NTT adalah Social Murder Pendidikan

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.