Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Fulham vs Everton, 07 Februari 2026 Premier League

    February 5, 2026

    Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

    February 5, 2026

    Megawati Usul PBB Segera Buat Hukum Internasional soal AI : Okezone News

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mulyono Akui Salah Terima Suap Restitusi Pajak

    Mulyono Akui Salah Terima Suap Restitusi Pajak

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pantauan redaksi, Mulyono dan dua tersangka lainnya baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 22.24 WIB, Kamis, 5 Februari 2026.


    “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono kepada wartawan saat hendak naik ke mobil tahanan. 

    Dari hasil OTT terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.



    Dari OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

    Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

    Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan tersangka Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

    Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu tersangka Verzo dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB.

    Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.

    PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venzo.

    Selanjutnya pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

    Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, tersangka Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

    Tersangka Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya untuk Mulyono Rp800 juta, untuk Dian Rp200 juta, dan untuk Venzo Rp500 juta.

    Kemudian, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.

    Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.

    Dari Rp800 juta yang diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

    Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari “uang apresiasi” tersebut disimpan Venzo untuk dirinya sendiri.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

    February 5, 2026

    Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

    February 5, 2026

    KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Fulham vs Everton, 07 Februari 2026 Premier League

    Berita Olahraga February 5, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah antisipasi tinggi dari para penggemar, Fulham bersiap untuk menghadapi Everton dalam laga…

    Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

    February 5, 2026

    Megawati Usul PBB Segera Buat Hukum Internasional soal AI : Okezone News

    February 5, 2026

    Antusiasme Tinggi Hiljemark Pimpin Pisa di Usia Muda 33 Tahun

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Fulham vs Everton, 07 Februari 2026 Premier League

    February 5, 2026

    Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

    February 5, 2026

    Megawati Usul PBB Segera Buat Hukum Internasional soal AI : Okezone News

    February 5, 2026

    Antusiasme Tinggi Hiljemark Pimpin Pisa di Usia Muda 33 Tahun

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.