Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digencarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, terdapat perubahan pendekatan dalam pengendalian harga pangan tahun ini. Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan intervensi pasar dan imbauan, tetapi juga memperkuat langkah penindakan terhadap pelanggaran.
“Kalau dulu, intervensi pasar dan imbauan. Untuk sekarang, intervensi pasar dan penindakan,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis 5 Februari 2026.
Amran memastikan seluruh pegawai Bapanas telah diterjunkan langsung ke daerah untuk mendukung kinerja Satgas Saber Pelanggaran Pangan di seluruh provinsi. Fokus pengawasan diminta dilakukan secara penuh selama dua bulan ke depan guna mencegah fluktuasi harga pangan.
“Kami membuat posko di setiap provinsi dan kabupaten,” kata Amran.
Bapanas memastikan seluruh tim yang bertugas di daerah telah berkoordinasi dengan Satgas setempat. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada komoditas beras, melainkan seluruh pangan strategis yang memiliki ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP).

