Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    14 KA Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Pacitan

    February 5, 2026

    Gempa Pacitan Terasa hingga DIY, Warga Berlarian Keluar Rumah

    February 5, 2026

    Juventus Harus Terima Keputusan Penalti Berdasarkan Aturan Resmi

    February 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

    Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 5, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Farouk menilai terjadinya kasus PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dana lender yang belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari kurang lebih 14 ribu investor, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan OJK belum berjalan secara ketat dan efektif dalam industri fintech lending. 


    Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal.

    “Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama. Dalam ketiadaan skema perlindungan dana seperti LPS di perbankan, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” jelas Farouk dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.



    Dari perspektif keuangan syariah, lanjut dia, kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. 

    Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

    “Namun dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi, di samping juga banyak DPS cenderung pasif dan tidak pro-aktif untuk mendapatkan data-data tersebut. Akibatnya, fungsi sharia governance gagal berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan syariah,” jelansya.

    Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menegaskan, kasus DSI memperlihatkan kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif. 

    Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen dan fungsi kontrol yang berjalan baik melalui DPS. Dibutuhkan reformasi peran DPS agar lebih independen dan mempunyai fungsi enforcement yang lebih efektif. 

    Hal ini menegaskan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.

    “Di sisi lain, bagi konsumen, khususnya yang mempunyai kepedulian syariah, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman,” ungkapnya. 

    “Pada akhirnya, kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai,” tandas Mantan Pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank, Saudi Arabia ini.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    14 KA Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Pacitan

    February 5, 2026

    NASDEC Tulang Punggung Industri Maritim

    February 5, 2026

    KUHP Baru Dipakai 10 Tokoh Sipil Laporkan Genosida Israel ke Kejagung

    February 5, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    14 KA Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Pacitan

    Berita Nasional February 5, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan sebanyak 14 kereta api berhenti luar…

    Gempa Pacitan Terasa hingga DIY, Warga Berlarian Keluar Rumah

    February 5, 2026

    Juventus Harus Terima Keputusan Penalti Berdasarkan Aturan Resmi

    February 5, 2026

    NASDEC Tulang Punggung Industri Maritim

    February 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    14 KA Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Pacitan

    February 5, 2026

    Gempa Pacitan Terasa hingga DIY, Warga Berlarian Keluar Rumah

    February 5, 2026

    Juventus Harus Terima Keputusan Penalti Berdasarkan Aturan Resmi

    February 5, 2026

    NASDEC Tulang Punggung Industri Maritim

    February 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.