Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA — Polda Metro Jaya menanggapi permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh kubu Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan diperlihatkan dalam proses persidangan.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi Hermanto, Kamis (5/2/2026).
Budi menegaskan, pada tahap penyidikan tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh. “Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut diajukan ke PPID Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Februari 2026.

