Melalui program Pangan Bersubsidi, penerima manfaat bisa membeli paket sembako dengan mekanisme penyaluran yang lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, pemegang KJP Plus perlu melakukan pendaftaran antrean terlebih dahulu sebelum mengambil pangan subsidi di lokasi Pasar Jaya yang ditentukan.
Pendaftaran antrean dilakukan secara online melalui laman resmi Perumda Pasar Jaya. Pemegang KJP Plus cukup mengakses situs antrean pangan subsidi untuk mendapatkan tiket antrean sesuai jadwal yang tersedia.
Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya 2025 secara online dapat diakses mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan pengambilan barang dilakukan H+1 setelah pendaftaran.
Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00 sampai 17.00 yang disesuaikan dengan stok yang tersedia. Pastikan membawa kelengkapan dokumen seperti kartu pangan subsidi, KTP asli, fotokopi KK, dan tiket antrean.
Cara Daftar Antrean Pasar Jaya Februari 2026
Berikut cara daftar antrean KJP Pasar Jaya Februari 2026 secara online:
1. Kunjungi laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id atau scan QR Code untuk aktivasi pendaftaran tiket antrean.
2. Isi data berupa wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu ATM.
3. Masukkan kode captcha yang muncul.
4. Centang bagian Disclaimer sebagai persetujuan.
5. Klik tombol “Simpan” atau “Enter”.
6. Setelah proses registrasi data selesai, tiket antrean akan muncul.
7. Download/screenshot/cetak tiket antrean sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang.
Syarat Daftar Antrean Sembako Pasar Jaya Februari 2026
Penerima manfaat program Pangan Bersubsidi diatur dalam Pasal 8 BAB III Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu. Pemprov DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap data masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi.
Berikut syarat penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi:
1. Penerima KJP Plus.
2. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.
3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Penerima Kartu Anak Jakarta.
6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta.
7. Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala.
8. Perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat.
9. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
10. Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

