Sejumlah aktivis, pengamat, hingga tokoh masyarakat berpandangan bahwa gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, namun juga sarat kepentingan politik terselubung yang berpotensi melemahkan institusi Polri dan demokrasi.
“Ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Narasi seperti ganti Kapolri atau Polri di bawah kementerian jelas punya motif politik terselubung,” kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha saat diskusi bertajuk ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi’ yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026.
Sebagai langkah konkret, Komrad Pancasila bakal menyurati DPR dan Presiden agar masukan terkait Polri tidak hanya datang dari satu kelompok tertentu yang mengatasnamakan oposisi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai penguatan peran militer di wilayah sipil justru membuat posisi Polri semakin krusial saat mengawal dan menjaga demokrasi.
Itu sebabnya, Sugeng mendukung penuh keputusan Presiden untuk mempertahankan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Kalau Polri di bawah kementerian, yang dirugikan bukan hanya polisi, tapi juga rakyat. Potensi intervensi politik akan sangat besar,” ujar Sugeng.

