RMOL. KPK memanggil seorang konsultan pajak, Johan Yudhya Santosa untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore, 6 Februari 2026.
Hingga berita ini dipublikasi, konsultan tersebut belum terlihat memenuhi pemanggilan KPK.
Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang.
Pada malam harinya, tim penyidik menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara dan diamankan dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.
Pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik juga menggeledah KPP Madya Jakut dan mengamankan dokumen pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakut dengan wajib pajak PT WP, barang bukti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang 8 ribu Dolar Singapura.
Pemeriksaan dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari OTT pada 9-10 Januari 2026. Dari OTT ini, 8 orang diamankan KPK, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
Selanjutnya, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT WP, Edy Yulianto selaku staf PT WP, dan Asep selaku pihak swasta lainnya.

