Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia Adu Argumen soal Kelayakan Penalti Atalanta Kontra Juventus

    February 6, 2026

    Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

    February 6, 2026

    Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok : Okezone News

    February 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara : Okezone Economy

    Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Presiden Prabowo (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah  resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.

    Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

    Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

    “Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya

    maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.

    Mencermati kondisi tersebut, perlu

    dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih

    berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial. 

    Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

    “OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” bunyinya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok : Okezone News

    February 6, 2026

    Pererat Relasi Bisnis, MNC Finance Kembali Gelar Durian Vaganza 2026 : Okezone Economy

    February 6, 2026

    Hasil Perempatfinal Badminton Asia Team Championship 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Menang, Indonesia Unggul 2-1 atas Thailand! : Okezone Sports

    February 6, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia Adu Argumen soal Kelayakan Penalti Atalanta Kontra Juventus

    Berita Olahraga February 6, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Media Italia beradu pendapat soal insiden yang melibatkan Gleison Bremer di…

    Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

    February 6, 2026

    Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok : Okezone News

    February 6, 2026

    Golkar Ini Saya Pikir Bukan Kapitalis, Tapi Mirip Sosialis

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia Adu Argumen soal Kelayakan Penalti Atalanta Kontra Juventus

    February 6, 2026

    Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

    February 6, 2026

    Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok : Okezone News

    February 6, 2026

    Golkar Ini Saya Pikir Bukan Kapitalis, Tapi Mirip Sosialis

    February 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.