Penonaktifan status BPJS Kesehatan PBI dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pembaruan data penerima PBI JK dilakukan secara berkala agar bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran.
BPJS menghimbau masyarakat untuk mengecek secara mandiri status BPJS PBI, guna memastikan status BPJS Kesehatan PBI masih aktif dan dapat digunakan. Secara umum, BPJS PBI diberikan kepada warga yang masuk kategori desil I hingga IV berdasarkan DTESN.
Seseorang yang tercatat naik ke desil lebih tinggi maka status PBI berpotensi dinonaktifkan.
Berikut beberapa cara resmi untuk mengecek status BPJS Kesehatan PBI:
Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih Daftar
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Lakukan verifikasi data dan buat akun
- Setelah login, pilih menu Info Peserta
- Status kepesertaan BPJS akan ditampilkan secara lengkap.
Cek Lewat WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165
- Pilih menu Informasi
- Pilih Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka)
- Masukkan tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD
- Sistem akan menampilkan nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif atau tidak.
Cek Lewat BPJS Kesehatan Care Center 165
- Hubungi 165
- Tekan 1 untuk layanan cek status kepesertaan
- Masukkan NIK atau Noka
- Masukkan tanggal lahir
- Dengarkan informasi status kepesertaan dari sistem.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak selalu kehilangan hak jaminan kesehatan secara permanen. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi syarat.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Jika peserta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta juga dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila sedang mengalami kondisi medis tertentu, seperti menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

