Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Bhayangkara FC Vs Borneo FC: Lanjutkan Lanjutkan Tren Positif

    February 6, 2026

    PDIP Ingatkan Ajaran Politik Luar Negeri Bung Karno

    February 6, 2026

    Timnas Indonesia U-17 Sudah Pelajari Kekuatan China Jelang Duel : Okezone Bola

    February 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar : Okezone News

    Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 6, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |00:16 WIB

    Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

    Sebelumnya, BBG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka gratifikasi tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

    Atas perbuatannya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (Awaludin)



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Timnas Indonesia U-17 Sudah Pelajari Kekuatan China Jelang Duel : Okezone Bola

    February 6, 2026

    Gerindra Belum Bahas Parliamentary Threshold, Dasco: Kami Baru Lakukan Simulasi Internal : Okezone News

    February 6, 2026

    Jadwal Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Badminton Asia Team Championship 2026 : Okezone Sports

    February 6, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Bhayangkara FC Vs Borneo FC: Lanjutkan Lanjutkan Tren Positif

    Berita Olahraga February 6, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League: Bhayangkara FC bakal menjamu Borneo FC pada lanjutan Super League musim…

    PDIP Ingatkan Ajaran Politik Luar Negeri Bung Karno

    February 6, 2026

    Timnas Indonesia U-17 Sudah Pelajari Kekuatan China Jelang Duel : Okezone Bola

    February 6, 2026

    OTT PN Depok, DPR Singgung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Bhayangkara FC Vs Borneo FC: Lanjutkan Lanjutkan Tren Positif

    February 6, 2026

    PDIP Ingatkan Ajaran Politik Luar Negeri Bung Karno

    February 6, 2026

    Timnas Indonesia U-17 Sudah Pelajari Kekuatan China Jelang Duel : Okezone Bola

    February 6, 2026

    OTT PN Depok, DPR Singgung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

    February 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.