Presiden RI Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul mengingatkan kepada para mantan bos di perusahaan BUMN untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang mereka timbulkan. Prabowo meminta mereka untuk siap-siap jika dipanggil Kejaksaan Agung (Kejaksaan).
“FSP BUMN Bersatu sebagai organisasi Pekerja BUMN yang sejak 2008 konsisten berjuang bersama Prabowo Subianto untuk cita-cita memperbaiki pengelolaan BUMN yang selama 20 tahun lalu menjadi entitas tempat terjadinya Korupsi besar-besaran, dimana aset BUMN mencapai Rp16.500 triliun tapi hanya menghasilkan deviden Rp85,5 triliun hingga Rp86,4 triliun atau tidak mencapai 10 persen dari aset tersebut,” kata Sekjen FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugiana, Jumat,6 Februari 2026.
Hal inni sangat jauh jika dibandingkan BUMN RI dengan BUMN Singapura yang di kelola dengan bersih dari Korupsi dan professional dengan nilai sebesar S$434 miliar atau sekitar Rp5.000 triliun per 31 Maret 2025 yang menghasilkan deviden hingga Rp124,54 triliun.
“Tentu ini pernyataan Prabowo Subianto sebagai pernyataan yang tepat dan jelas arah politik Presiden Prabowo dalam pengelolaan BUMN yang bersih dan professional untuk kesejahteraan negara dan rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Federasi BUMN Bersatu mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan pemberantasan Korupsi di BUMN. Seperti pengusutan korupsi di Pertamina dengan dugaan kerugian negara yang sangat besar hingga mencapai Rp 285 triliun melibatkan banyak pihak internal serta eksternal perusahaan.
Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan dalam rentang waktu 2018–2023 oleh berbagai unit usaha Pertamina
FSP BUMN Bersatu menyerukan pada seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk ikut mengawasi jalannya persidangan kasus korupsi agar para koruptor bisa dihukum berat.
“Kami mengajak para pengiat medsos agar melakukan kampanye untuk Kejaksaan Agung untuk melawan buzzer bayaran yang diduga di bayar Riza Chalid dkk untuk mengaburkan fakta hukum dan mempengaruhi opini publik dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar yang kini menjadi buronan Kejaksaan Agung termasuk diantaranya Riza Chalid sendiri,” pungkasnya.

