Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eden Hazard: Saat Masih Kecil, Saya Mendukung AC Milan

    February 7, 2026

    Mustahil PSI Jadi Parpol Besar Meski Dibantu 1.000 Dukun

    February 7, 2026

    Leverkusen Gagal Menang, Mönchengladbach Amankan Satu Poin

    February 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan

    35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 7, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bali, CNN Indonesia —

    Polda Bali menangkap 39 warga India atas dugaan kasus judi online atau judol di Bali. 35 orang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan empat lainnya menjadi saksi.

    Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan tim Ditressiber Polda Bali mengungkap tindak pidana itu setelah menyelidiki dan mendapati dua vila tempat 39 laki-laki itu mengoperasikan situs judi online pada Selasa (3/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dua vila tersebut, berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung.

    Polisi kemudian menggerebek dan menangkap para pelaku. Di vila di wilayah Tibubeneng, ada 17 orang tersangka yang ditangkap dan di vila berlokasi Desa Munggu ada sebanyak 18 tersangka.





    “Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga 8 miliar per bulan,” imbuhnya.

    [Gambas:Video CNN]

    Penyelidikan tersebut, telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online,”Ram Betting Exchange.”

    Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online.

    Sementara itu, warga India yang menjadi tersangka ternyata masuk Indonesia menggunakan visa turis. Namun, mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian selama berada di Indonesia.

    Selain itu, alasan mereka memilih Bali karena memanfaatkan pulau tersebut sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak warga India berkunjung ke Bali.

    Para tersangka direkrut di India oleh pemodal dengan digaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan dan menggunakan visa kunjungan turis.

    “Mereka butuh pekerjaan ada yang nawari oleh sama-sama warga negara sana. Dan kemudian dijanjikan gaji dan berangkat ke Bali,” jelasnya.

    “Sudah dua bulanan. Mereka menyamar menjadi wisatawan, mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan mereka jarang berinteraksi dengan warga luar,” jelasnya.

    Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

    Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.

    Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan dari dua lokasi, seperti 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.

    Sementara Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyampaikan para tersangka mulai menjalankan bisnis judi online sejak November 2025.

    Kemudian, para tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan melalui Instagram. Tautan itu mengarahkan para pelanggan untuk mengakses situs judi online.

    Dari hasil penyelidikan sementara, situs judi online yang dikelola para tersangka lebih banyak diakses oleh warga India.

    Para tersangka dikenai Pasal 27, Ayat (2) jo Pasal 45, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426, Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

    (kdf/chri)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ayah Bawa Wanita Idaman Lain, Anak Bakar Rumah Orang Tua

    February 7, 2026

    Taruna Akpol Selamatkan Anak Hanyut di Aceh Tamiang Dapat Penghargaan

    February 7, 2026

    Walkot Eri Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Eden Hazard: Saat Masih Kecil, Saya Mendukung AC Milan

    Berita Olahraga February 7, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Eden Hazard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang…

    Mustahil PSI Jadi Parpol Besar Meski Dibantu 1.000 Dukun

    February 7, 2026

    Leverkusen Gagal Menang, Mönchengladbach Amankan Satu Poin

    February 7, 2026

    Prabowo: Keselamatan Bangsa Hanya Bisa Dicapai jika Kita Bersatu : Okezone News

    February 7, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Eden Hazard: Saat Masih Kecil, Saya Mendukung AC Milan

    February 7, 2026

    Mustahil PSI Jadi Parpol Besar Meski Dibantu 1.000 Dukun

    February 7, 2026

    Leverkusen Gagal Menang, Mönchengladbach Amankan Satu Poin

    February 7, 2026

    Prabowo: Keselamatan Bangsa Hanya Bisa Dicapai jika Kita Bersatu : Okezone News

    February 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.