Bahkan Menteri Purbaya ingin mengambil alih anak usaha PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai anak perusahaan Bank BRI ke naungan Kementerian Keuangan untuk dijadikan sebagai lembaga taktis salurkan KUR secara efektif.
Selama ini, dalam rangka meningkatkan akses kredit untuk rakyat, pemerintah mengembangkan program KUR. Tapi kenyataanya, justru program yang dilabeli istilah rakyat ini lebih banyak berikan keuntungan bagi bankir ketimbang yang diterima rakyat.
Melalui kebijakan KUR, bank sebagai lembaga penyalur program sesungguhnya yang menangguk untung dari subsidi yang berasal dari uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat. Jumlahnya tak tanggung tanggung, setiap tahunya mencapai angka puluhan trilyun dan setiap tahun terus dinaikkan besaranya.
Program KUR ini berbeda dengan model penyaluran program pemerintah seperti biasa dengan model channeling, dimana uang negara disalurkan langsung kepada masyarakat dan lembaga keuangan hanya berperan murni sebagai perantara saja.
Uang yang disalurkan bank penyalur KUR menggunakan uang bank mereka sendiri (executing), namun bank mendapatkan subsidi sebesar prosentase tertentu dari uang yang mereka salurkan sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Beberapa ketentuan tersebut menetapkan berapa target jumlah KUR yang akan disalurkan bank beserta besaran prosentase subsidi yang diberikan negara kepada bank, tingkat suku bunga minimal yang harus dibayar nasabah KUR,batas pinjaman nasabah KUR, sasaran penerima KUR dan lain lain.
Untuk tahun 2023 saja misalnya, pemerintah mengalokasikan subsidi bunga KUR sebesar Rp40,94 triliun dari total kredit Rp260 triliun. Tahun 2024 sebesar Rp47,78 triliun dari total kredit Rp289, 67 triliun.
Alokasi subsidi bunga yang diselipkan di nota keuangan sebagai subsidi non energi ini angkanya separuh lebih dari alokasi dana desa ke seluruh desa di tanah air selama tiga tahun terakhir yang angkanya sekitar Rp70 triliun.
Dalam penyaluranya, Bank BRI adalah yang terbesar. Jika dibuat rata rata dalam 3 tahun terakhir adalah kurang lebih sebesar 60-70 an persen.
Artinya untuk BRI sendiri menikmati subsidi bunga yang dicatatkan sebagai pendapatan bersih kurang lebih Rp25-30 triliun.
Padahal Bank BRI ini adalah perusahaan publik yang saham publiknya di pasar modal bahkan sudah dimiliki asing sekitar 30-an persen.
Negara telah mensubsidi untuk pembagian bonus bagi komisaris dan direksi bank komersial, pemegang saham dan termasuk pemegang saham orang asing dari sumber uang pajak rakyat. Mereka menikmati untung dari pajak yang dibayar dari keringat rakyat.
Pajak yang dibayar rakyat untuk tujuan berikan keuntungan bagi bankir bank komersial yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing adalah bentuk perampasan uang negara secara terang terangan dan nir-moral.
Apalagi bank BUMN itu semestinya memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat dan bukan menjadi beban fiskal negara.
Kebijakan KUR ini juga berikan batasan plafon pinjaman hingga Rp500 juta. Ini tentu sudah menyalahi tujuan dan sasaran KUR adalah rakyat kecil dan usaha mikro yang memiliki usaha layak (feasible) namun belum mampu penuhi keseluruhan ketentuan bank (bankable).
Plafon Rp500 juta adalah kelompok orang yang tidak layak menerima subsidi negara. Mereka seharusnya sudah mampu mengakses kredit komersial bank. Itulah sebabnya, sasaran untuk menaikkan kelas dari usaha mikro dan kecil juga terus stagnan.
Awal Mula Program KUR
Pemerintah sejak 2007 terapkan kebijakan kredit program yang bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tujuan awalnya untuk meningkatkan akses kredit kepada masyarakat kecil terutama yang memiliki kelayakan usaha untuk dibiayai (feasible) namun tidak memiliki jaminan yang cukup untuk dapat dipercaya bank (bankable).
Namun saat ini, program KUR ini tak hanya salah sasaran, tapi juga ciptakan moral hazard.
Kebijakan KUR di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terapkan sistem subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Dalam hal ini pemerintah hanya memberikan subsidi prosentase tertentu dalam bentuk penjaminan kepada bank/lembaga keuangan atas kredit macet dari nasabah KUR.
Persentase kredit macet yang disubsidi dari total penyaluran KUR sebesar 3.25 persen. Realisasi kebijakan KUR selama 7 tahun (tahun 2007-2014) hanya sebesar Rp178 triliun dengan alokasi subsidi IJP dari APBN kepada bank sebesar Rp5,02 triliun.
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sistem kebijakan KUR dirombak. Program KUR dijadikan sebagai salah satu program primadona pemerintah.
Sejak 2015, bank penyalur tak hanya mendapatkan subsidi IJP yang dananya dimasukkan Pemerintah ke PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo sebagai lembaga penjamin dalam bentuk Dana Penempatan, namun juga mendapat subsidi bunga yang besaranya terus berubah.
Pada satu dekade Era Jokowi hingga tahun 2024, realisasi penyaluran KUR jika diakumulasikan, sejak 2015 hingga tahun 2024 angkanya akan tembus menjadi Rp2.500 triliun.
Kebijakan KUR ini tentu bukan hanya ciptakan moral hazard, tapi juga hancurkan mental kerja bankir kita.
Mereka menjadi kehilangan daya kompetitifnya jika dibandingkan dengan bankir negara lain. Dalam jangka panjang, ini jelas melemahkan kinerja bank nasional kita.
Selain itu, kebijakan KUR ini tentu otomatis akan membunuh kompetisi bagi lembaga keuangan lain. Kekuatan monopoli pembiayaan oleh bank akan ciptakan sistem lembaga keuangan yang monokultur.
Kebijakan ini ciptakan sistem keuangan yang rentan karena akan membuat semua orang bergantung pada sistem tunggal bank komersial, dimana ketika krisis, sesuai standar maka akan menjadi over prudent, dan rakyat jelata lagi lagi yang menjadi korban karena akan sulit dapatkan akses lembaga keuangan.
Negara-negara maju seperti sebut saja Kanada, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Jepang dan lain lain, ternyata arsitektur kelembagaan keuanganya itu bukan menganut sistem monokultur perbankkan komersial.
Mereka terus menghidupi kelembagaan keuangan alternatif lainya seperti misalnya koperasi kredit (Credit Union) dan Bank Mutual.
Mereka sadar jika ketahanan sistem layanan keuangan bagi masyarakat itu justru ditentukan oleh banyaknya varian layanan dari lembaga keuangan.
Saat krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, koperasi simpan pinjam (Credit Union) di Amerika Serikat ternyata justru memainkan peranan selamatkan usaha kecil mereka dengan ciptakan double lending (ILO, 2018).
Demikian juga misalnya di kanada, di negara ini bahkan walaupun bank dan Koperasinya sudah kuat, pemerintah tetap ciptakan lembaga keuangan sebagai penyalur kredit program dengan sistem pooling dan bekerjasama dengan Koperasi Kredit (Credit Union) untuk mengisi kekosongan layanan bagi kelompok masyarakat yang tak tersentuh lembaga keuangan formal.
Kebijakan KUR dengan skema yang diskriminafif memihak dan berikan keuntungan pada bank dan bukanya memperkuat kelembagaan keuangan lainya, secara tidak langsung telah membuat sistem lembaga keuangan lain seperti Koperasi, BMT, dan lain lain menjadi melemah dan bahkan mati pelan pelan. Kalaupun mereka masih hidup sifatnya subordinatif terhadap bank.
Rumus ekonomi yang sehat, tingkat suku bunga pinjaman yang murah itu adalah akibat dari pergerakan sektor riil yang membaik, bukan karena dipaksa negara melalui kredit program. Ini sepertinya yang diinginkan Purbaya.
Ide Purbaya untuk mengambil alih PNM dan dijadikan sebagai lembaga taktis untuk dapat mendukung realisasi program pemerintah adalah ide yang baik, namun sasaranya harus jelas, mengembalikan fungsi kredit program untuk menyokong usaha rakyat, menaik kelaskan pelaku usaha mikro dan kecil, bukan untuk yang lainnya.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

