Adapun seekor Gajah Sumatera mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar, satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Irjen Herry menjelaskan sejak peristiwa itu terjadi hingga Jumat malam, dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak.
Kecaman datang tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman, dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Lulusan Akpol 1996 ini pun menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik dan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau mengusut peristiwa ini.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, lalu bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Dari data itu, Kapolda Riau menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik,” pungkasnya.

