Setelah menerima laporan, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut: iPhone menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi terkait.
“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi,” ujar Boy Jumalolo dalam keterangan resmi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.
Boy menegaskan, pelaporan gratifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Boy.

