Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    February 8, 2026

    Dokumen: Emmanuel Clase Diduga Manipulasi Lemparan dalam 48 Pertandingan

    February 8, 2026

    8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek : Okezone Economy

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Tanah Terlantar Disita Negara, Ini Aturan dan Kriterianya : Okezone Economy

    Tanah Terlantar Disita Negara, Ini Aturan dan Kriterianya : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Tanah Terlantar Disita Negara, Ini Aturan dan Kriterianya (Foto: Prabowo/Setpres)

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.

    Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

    Aturan Tanah Terlantar Disita Negara

    Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

    “Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya

    maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.

    Mencermati kondisi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial.

    Selain itu, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia diperlukan untuk kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

    “OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” bunyinya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    February 8, 2026

    8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek : Okezone Economy

    February 8, 2026

    SBY Optimis Indonesia Jadi Negara Lebih Kuat di Abad 21 : Okezone News

    February 7, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    Program Presiden February 8, 2026

    Ammar Zoni …

    Dokumen: Emmanuel Clase Diduga Manipulasi Lemparan dalam 48 Pertandingan

    February 8, 2026

    8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek : Okezone Economy

    February 8, 2026

    Menhut Tegaskan Petani Tak Kehilangan Lahan Meski Tanam Mangrove

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan : Okezone Celebrity

    February 8, 2026

    Dokumen: Emmanuel Clase Diduga Manipulasi Lemparan dalam 48 Pertandingan

    February 8, 2026

    8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek : Okezone Economy

    February 8, 2026

    Menhut Tegaskan Petani Tak Kehilangan Lahan Meski Tanam Mangrove

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.