Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tampilan Baru Camillia Zara Anak Ridwan Kamil, Netizen: Welcome Back! : Okezone Women

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Argumen Niat Baik Nadiem Bisa Patah Lewat Jejak Komunikasi Vendor

    Argumen Niat Baik Nadiem Bisa Patah Lewat Jejak Komunikasi Vendor

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mencermati, kejaksaan sedang fokus membuktikan proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan koruptif sejak dalam pikiran.


    “Ketika ditemukan kesepakatan melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Februari 2026.

    Jaksa, kata Akbar, berupaya mengungkap komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Hal ini bisa menjadi ‘senjata’ kejaksaan mematahkan argumen pembelaan ‘niat baik’ (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.



    “Langkah kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” lanjutnya.

    Fokus kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai strategis. Meski seringkali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur ‘menguntungkan orang lain atau korporasi’ melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif. 

    Strategi pembuktian kejaksaan harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification, yakni spesifikasi atau persyaratan jasa atau layanan yang disesuaikan kebutuhan, keinginan spesifik individu atau organisasi.

    “Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif mengeliminasi kompetitor,” kata Akbar.

    Lebih jauh, kejaksaan didorong tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat markup harga, juga kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.

    Mengenai metodologi perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas ini, Akbar menyebut hal ini menjadi domain teknis para auditor.

    “Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    KPK Usut Lokasi Pelarian Bos Blueray Cargo John Field Selama Buron

    February 8, 2026

    Tren Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana Bahaya Bagi Iklim BUMN

    February 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tampilan Baru Camillia Zara Anak Ridwan Kamil, Netizen: Welcome Back! : Okezone Women

    Program Presiden February 8, 2026

    Tampilan Baru Camillia Zara Anak Ridwan Kamil, Netizen: {Welcome Back}!…

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Binamuda Kwarran Cilongok Gelar Diklat Scouting Skill Perpetaan untuk Pramuka Penggalang

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tampilan Baru Camillia Zara Anak Ridwan Kamil, Netizen: Welcome Back! : Okezone Women

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Binamuda Kwarran Cilongok Gelar Diklat Scouting Skill Perpetaan untuk Pramuka Penggalang

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.