Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marco Palestra Tadi Target Utama Inter Milan di Musim Panas Mendatang

    February 8, 2026

    Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

    February 8, 2026

    Menpora Erick Thohir Bangga Tim Tenis Indonesia Bertahan di Grup II Piala Davis 2026 : Okezone Sports

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Intelektual di Pusaran Korupsi

    Intelektual di Pusaran Korupsi

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



     
    Tetapi justru di media massa kerap dihiasi oleh sosok berompi oranye, dan menyandang gelar akademik mentereng. Fenomena korupsi yang melibatkan pejabat berpendidikan tinggi mencerminkan sebuah krisis moral akut di tengah tumpukan regulasi yang kian tebal.
     


    Titik perenungan membawa kita pada pergulatan pertanyaan: mengapa kepintaran intelektual tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas? Serta mengapa hukum yang kuat sering kali tak berdaya berhadapan dengan koruptor intelektual? Situasi ini seolah menjadi gambaran bahwa gelar tinggi boleh jadi justru bermoral rendah.
     
    Kekakuan Hukum



    Dalam filsafat hukum, kita kerap terjebak dalam paradigma positivisme hukum yang kaku. Paradigma ini memandang hukum sebagai teks tertulis, dimana seperangkat aturan menjadi sah selama dibentuk melalui prosedur yang benar (Miharja, 2020).
     
    Kaum cerdik pandai dan para pejabat intelektual di lingkar kekuasaan sangat mahir menari di atas teks yang kering makna tersebut. Sehingga, hukum dipahami bukan sebagai pedoman hidup, melainkan sebagai mesin mekanis yang bisa diakali celahnya demi kepentingan sempit pribadi maupun kelompok tertentu (Arsyad, 2017).
     
    Sementara itu, Lon Fuller, filsuf hukum dalam karyanya The Morality of Law, mengingatkan bahwa hukum seharusnya memiliki moralitas internal (Fuller, 1969). Hukum bukan sekadar perintah penguasa, melainkan sebuah usaha kemanusiaan untuk menundukkan perilaku manusia di bawah bimbingan aturan yang adil.
     
    Ketika seorang pejabat menggunakan kecerdasannya untuk melakukan mark-up anggaran atau manipulasi proyek yang secara prosedural tampak legal terorganisir, namun secara substansi merampas hak rakyat, sesungguhnya roh hukum telah terbunuh (Fuller, 1969).

    Keserakahan Intelektual

    Lalu mengapa figur yang direpresentasikan telah memiliki segalanya, -status sosial tinggi, gaji mapan, dan gelar akademik, masih tergiur korupsi? Analisis kriminologi melalui convenience theory (teori kenyamanan) Petter Gottschalk memberikan jawaban tajam. Kejahatan kerah putih (white-collar crime) terjadi karena korupsi dirasa sangat nyaman dan mudah dilakukan ketika berada di puncak piramida kekuasaan (Gottschalk, 2025).
     
    Pejabat intelektual memiliki akses terhadap sumber daya, pemahaman atas celah regulasi melihat kesempatan, dan mempunyai kemampuan melakukan rasionalisasi moral -kemauan. Dalam persepsi internal mereka, seolah tidak merasa sebagai penjahat, karena merasa apa yang dilakukan adalah percepatan prosedur atau biaya koordinasi (Sari & Ritonga, 2023).
     
    Hal ini pula yang oleh Edwin Sutherland disebut sebagai kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terhormat dalam lingkup pekerjaannya (Sutherland, 1939). Bila kejahatan jalanan didorong kebutuhan (need), maka korupsi intelektual terstimulasi keserakahan (greed) yang tak mengenal batas (Syahroni dkk., 2018).
     
    Problem Akut

    Kenyataan pahit ini menjalar ke semua sektor. Perkara korupsi menggerogoti hajat publik, mulai dari ranah pendidikan, kesehatan hingga urusan agama. Terbilang banyak bila terurai satu persatu. Kondisi ini menjadi alarm keras bila benteng terakhir moralitas kita telah koyak.
     
    Bahkan hingga aparat penegak hukum, sebagaimana oknum hakim dan jaksa dengan gelar berderetnya. Mereka yang dianggap seharusnya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) justru menggunakan hukum sebagai perisai untuk melindungi kejahatan (Asshiddiqie, 2022).

    Ketimpangan antara apa yang tertulis dalam pakta integritas dengan perilaku nyata di lapangan mencerminkan degradasi moral yang mengkhawatirkan (Hartanto, 2017).
     
    Ketika hukum saja tidak cukup, apa solusinya? Kita perlu beralih dari sekadar ketaatan formal menuju ketaatan etis. Sejalan dengan Jimly Asshiddiqie (2022) yang menekankan pentingnya pembangunan sistem etika nasional yang berjalan beriringan dengan sistem hukum.
     
    Hukum hanya dapat berfungsi sebagai standar minimal, sementara etika publik menuntut standar moral yang jauh lebih tinggi. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui langkah strategis: (i) Penguatan Sistem Integritas Nasional (SIN): menciptakan ekosistem birokrasi yang transparan dan akuntabel (KPK, 2025).
     
    Selanjutnya, (ii) Revitalisasi etika keutamaan: Pendidikan tinggi harus kembali pada khitah membentuk karakter, bukan sekadar mencetak intelektual teknis yang pandai tapi buta moral. Kejujuran harus menjadi mahkota dari penegakan hukum (Satjipto Rahardjo, 2006).
     
    Pada bagian akhir, (iii) Sanksi sosial dan pemiskinan: Korupsi intelektual berakar pada kerakusan, maka hukuman yang efektif secara filosofis adalah pemiskinan -perampasan aset dan pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera (Hasanah & Suatuti, 2020).
     
    Hukum tanpa etika adalah tiran, sementara etika tanpa hukum menjadi lemah. Ke depan, kita tidak hanya membutuhkan pejabat yang pintar secara akademik, tetapi pejabat yang memiliki mata dan hati untuk dapat merasakan persoalan publik.

    Tanpa revolusi moral, tumpukan regulasi kita hanya akan menjadi kertas yang tidak berguna di hadapan keserakahan manusia. Berubahlah!

    Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

    February 8, 2026

    SDA Mau Dikelola BUMN, Purbaya Enggak Tahu Kondisi Duit Negara?

    February 8, 2026

    Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

    February 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marco Palestra Tadi Target Utama Inter Milan di Musim Panas Mendatang

    Berita Olahraga February 8, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Marco Palestra jadi target utama Inter Milan di bursa transfer musim…

    Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

    February 8, 2026

    Menpora Erick Thohir Bangga Tim Tenis Indonesia Bertahan di Grup II Piala Davis 2026 : Okezone Sports

    February 8, 2026

    Dortmund Tekuk Wolfsburg 2-1, Felix Nmecha: Ini Kemenangan Penting

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marco Palestra Tadi Target Utama Inter Milan di Musim Panas Mendatang

    February 8, 2026

    Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

    February 8, 2026

    Menpora Erick Thohir Bangga Tim Tenis Indonesia Bertahan di Grup II Piala Davis 2026 : Okezone Sports

    February 8, 2026

    Dortmund Tekuk Wolfsburg 2-1, Felix Nmecha: Ini Kemenangan Penting

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.