Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme
JAKARTA – Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Diketahui, Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Oleh karena itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
‘’Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka,’’ ujarnya.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,”lanjutnya
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Soedeson melanjutkan, bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.

