Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Timnas Futsal Indonesia Runner up Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto: Mental Kami yang Terkuat di Turnamen! : Okezone Bola

    February 8, 2026

    Jelang Derby della Madonnina: AC Milan Santai, Inter Milan Sibuk

    February 8, 2026

    Hadapi Pisa di Pekan Depan, AC Milan Usung Misi Balas Dendam

    February 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

    MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 8, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). 


    Henry menjelaskan, MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka narasi permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).

    “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 9 Februari 2026.



    Henry mengatakan, dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

    Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. 

    “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata Henry. 

    Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

    Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.

    “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” pungkas Henry.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

    February 8, 2026

    Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

    February 8, 2026

    Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

    February 8, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Timnas Futsal Indonesia Runner up Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto: Mental Kami yang Terkuat di Turnamen! : Okezone Bola

    Program Presiden February 8, 2026

    Hector Souto kagum dengan kekuatan mental Timnas Futsal Indonesia (Foto: AFC/SJ Sai) …

    Jelang Derby della Madonnina: AC Milan Santai, Inter Milan Sibuk

    February 8, 2026

    Hadapi Pisa di Pekan Depan, AC Milan Usung Misi Balas Dendam

    February 8, 2026

    Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

    February 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Timnas Futsal Indonesia Runner up Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto: Mental Kami yang Terkuat di Turnamen! : Okezone Bola

    February 8, 2026

    Jelang Derby della Madonnina: AC Milan Santai, Inter Milan Sibuk

    February 8, 2026

    Hadapi Pisa di Pekan Depan, AC Milan Usung Misi Balas Dendam

    February 8, 2026

    Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

    February 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.