Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Devon Hall Telah Sukses Menjalani Operasi Meniskus

    February 9, 2026

    Prabowo Terima Undangan Forum Perdana Board of Peace di Washington

    February 9, 2026

    Purbaya Puji Thomas Djiwandono: Dia Sudah Jago, Lebih Pintar dari Saya : Okezone Economy

    February 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka : Okezone News

    Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, Bareskrim Dalami Aliran Dana Para Tersangka : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 9, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Bareskrim Polri (foto: Okezone)












    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

    Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan para tersangka.

    “Semua akan kami dalami, termasuk aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

    Pada hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.

    Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

    “Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit,” sambungnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purbaya Puji Thomas Djiwandono: Dia Sudah Jago, Lebih Pintar dari Saya : Okezone Economy

    February 9, 2026

    Daftar Wakil Indonesia di Swiss Open 2026: Anthony Ginting Harus Lewati Kualifikasi : Okezone Sports

    February 9, 2026

    KFI Gandeng Arsitek Juara Dunia AE Palma Jose Tirado untuk Transformasi Liga Futsal Indonesia : Okezone Bola

    February 9, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Devon Hall Telah Sukses Menjalani Operasi Meniskus

    Berita Olahraga February 9, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa: Fenerbahce Beko Istanbul mengumumkan pada hari Minggu bahwa guard Devon Hall…

    Prabowo Terima Undangan Forum Perdana Board of Peace di Washington

    February 9, 2026

    Purbaya Puji Thomas Djiwandono: Dia Sudah Jago, Lebih Pintar dari Saya : Okezone Economy

    February 9, 2026

    6 Sikap dalam Surat Tausiah MUI soal Indonesia Masuk Board of Peace

    February 9, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Devon Hall Telah Sukses Menjalani Operasi Meniskus

    February 9, 2026

    Prabowo Terima Undangan Forum Perdana Board of Peace di Washington

    February 9, 2026

    Purbaya Puji Thomas Djiwandono: Dia Sudah Jago, Lebih Pintar dari Saya : Okezone Economy

    February 9, 2026

    6 Sikap dalam Surat Tausiah MUI soal Indonesia Masuk Board of Peace

    February 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.