Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan para tersangka.
“Semua akan kami dalami, termasuk aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Pada hari ini, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
“Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit,” sambungnya.

