Ilustrasi.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memandang bahwa kenaikan gaji untuk hakim merupakan salah satu upaya yang tepat untuk dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, dia menilai terjadi atau tidaknya perbuatan rasuah itu akan kembali pada individu dariapada hakim itu sendiri.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” kata Ibnu, Senin (9/2/2026).
Ibnu mengatakan bila hakim melakukan tindak korupsi korupsi, maka sanksi dari Mahkamah Agung (MA) akan menanti.
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

