Pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keterangan para ahli diperlukan untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.
Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, pengusutan perkara akan dihentikan.
“(Setelah gelar perkara) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, Pandji Pragiwaksono telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait konten “Mens Rea” pada Jumat, 6 Februari 2026.

