Selain Baja, Dirjen Pajak Ungkap Ada Perusahaan Hebel yang Diduga Tak Bayar Pajak
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel atau bata ringan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pabrik PT Power Steel di Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026).
40 Perusahaan Baja Diduga Kemplang Pajak
Bimo menjelaskan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.
“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.
Praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor-sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis), sehingga rawan tidak memungut dan menyetorkan PPN ke negara.
“Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara,” jelasnya.
Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir kerugian yang disebabkan oleh perusahaan tidak membayar pajak itu mencapai Rp4 triliun per tahun.
Tidak hanya merugikan negara, praktik ini dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang kemungkinan dilakukan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN.

