Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin 9 Februari 2026, Purbaya bahkan beberapa kali menoleh ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat membahas kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu kegaduhan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak mengurangi alokasi anggaran PBI JKN. Kuota nasional tetap disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat.
Namun, kebijakan penonaktifan massal pada Februari 2026 justru menimbulkan gejolak sosial karena dilakukan secara mendadak.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10 persen, kalau 1 persen gak ribut orang-orang,” kata Purbaya.
Ia menilai penonaktifan peserta PBI seharusnya dilakukan secara bertahap, bukan dalam jumlah besar agar tidak menimbulkan efek kejut di masyarakat.
“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucap Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan secara mendadak tersebut justru merugikan pemerintah. Pasalnya, anggaran negara tetap dikeluarkan, sementara citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.
“Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Purbaya menyarankan BPJS Kesehatan menempuh langkah perbaikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data PBI JKN berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menekankan bahwa perubahan data pada prinsipnya bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran program JKN. Namun, penonaktifan peserta sebaiknya tidak langsung berlaku, melainkan diberikan masa transisi 2–3 bulan disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Dalam masa tersebut, peserta yang dinonaktifkan juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan apabila masih merasa layak menerima PBI, sebelum dilakukan asesmen ulang oleh Kementerian Sosial.
“Jadi kita masalahnya ini adalah masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya. Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa,” tegas Purbaya.
“Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak. Ke depan tolong dibetulin,” tandasnya.

