Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Surpres tersebut bukan mengenai penempatan diplomat Indonesia ke luar negeri, melainkan penunjukan duta besar negara sahabat untuk Indonesia.
Surpres tersebut telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu disampaikan Saan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, Nomor R-03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Saan.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas Surpres tersebut mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan terkait jumlah calon duta besar serta negara asalnya, Saan kembali menegaskan bahwa yang dimaksud adalah duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Jakarta.
“Ini bukan duta besar Indonesia untuk negara lain, melainkan duta besar negara sahabat yang bertugas di Indonesia,” tegasnya.
Saan menyebut DPR masih akan mengecek jumlah calon serta negara yang akan dibahas lebih lanjut.

