Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dario Saric Berpotensi Jejaki Karier di Eropa Lagi

    February 10, 2026

    Fraksi PKS Dukung Penuh RUU Daerah Kepulauan

    February 10, 2026

    KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO : Okezone News

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»JPU Sebut Harga Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Kemahalan

    JPU Sebut Harga Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Kemahalan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 10, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady menyebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan adanya penetapan harga tinggi yang signifikan pada pengadaan laptop Chromebook.

    Hal itu ia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

    Roy mengatakan penetapan harga tinggi karena menggunakan metode pengadaan melalui online shop e-katalog. Harga dalam sistem tersebut jadi tidak terkendali karena sepenuhnya diatur oleh pihak penyedia.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “LKPP menyatakan ada kemahalan harga pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun 2020, metode pengadaannya menggunakan online shop e-katalog yang harganya tidak terkendali karena ditentukan sepihak oleh penyedia,” ujar Roy kepada wartawan.

    Roy juga mengatakan penetapan harga Chromebook tidak melibatkan pihak LKPP. Sehingga harga tinggi tidak dikontrol oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).





    “Di tahun 2021, penetapan harga hanya melibatkan pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP. PPK seharusnya melakukan kontrol harga jika ditemukan kemahalan, bukan sekadar mengikuti harga di e-katalog,” katanya.

    Roy menduga vendor sengaja tidak memberikan harga asli dengan alasan rahasia perusahaan, sementara di sisi lain kementerian pasif dan tidak mau menawar harga.

    Sehingga, Roy menduga muncul monopoli barang dengan spesifikasi yang diatur sedemikian rupa sehingga harga menjadi tinggi.

    “Nah, di 2022 juga, itu ketika konsolidasi harga, itu tidak diberikan harga sebenarnya. Alasannya rahasia perusahaan,” ujarnya

    “Nah inilah main tricky-nya, Jadi kita lihat adanya monopoli, adanya kesamaan dari spek, dari pembentukan harga. Yang lebih parahnya lagi, harga pemerintah itu tidak disampaikan oleh pihak kementerian,” sambungnya.

    Roy kemudian menyoroti pernyataan salah satu saksi yang mengakui Harga Pokok Penjualan (HPP) Chromebook hanya senilai Rp3 juta, sementara harga di e-catalog adalah Rp6,8 juta.

    “Sebenarnya negara tidak harus membeli harga Rp6,8 juta. Negara harus membeli berapa harga pembentukan harga sebenarnya ditambah pajak, ditambah margin keuntungan yang sah,” katanya.

    “Ternyata tadi lihat, harga rupanya HPP-nya Rp3 juta sekian, tak tahu dijual di e-katalog Rp6,8 juta. Seperti itu. Kan kemahalan itu, dua kali lipat harga itu naik,” sambungnya.

    Sebelumnya, Tiga terdakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

    Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

    Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (fam/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Aceh Minta 500 Ribu Peserta BPJS Terdampak Bencana Ditanggung APBN

    February 10, 2026

    Ketua DPRD Surabaya Dominicus Adi Sutarwijono Meninggal Dunia

    February 10, 2026

    Eks Direktur Teknis Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor POME

    February 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dario Saric Berpotensi Jejaki Karier di Eropa Lagi

    Berita Olahraga February 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa : Pebasket asal Kroasia yaitu Dario Saric diyakini akan menjajal peruntungan…

    Fraksi PKS Dukung Penuh RUU Daerah Kepulauan

    February 10, 2026

    KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO : Okezone News

    February 10, 2026

    Minibus Bawa 18 Penumpang Terjun ke Sungai Usai Jembatan Gantung Putus

    February 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dario Saric Berpotensi Jejaki Karier di Eropa Lagi

    February 10, 2026

    Fraksi PKS Dukung Penuh RUU Daerah Kepulauan

    February 10, 2026

    KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO : Okezone News

    February 10, 2026

    Minibus Bawa 18 Penumpang Terjun ke Sungai Usai Jembatan Gantung Putus

    February 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.