
Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady menyebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan adanya penetapan harga tinggi yang signifikan pada pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu ia sampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Roy mengatakan penetapan harga tinggi karena menggunakan metode pengadaan melalui online shop e-katalog. Harga dalam sistem tersebut jadi tidak terkendali karena sepenuhnya diatur oleh pihak penyedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“LKPP menyatakan ada kemahalan harga pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Pada tahun 2020, metode pengadaannya menggunakan online shop e-katalog yang harganya tidak terkendali karena ditentukan sepihak oleh penyedia,” ujar Roy kepada wartawan.
Roy juga mengatakan penetapan harga Chromebook tidak melibatkan pihak LKPP. Sehingga harga tinggi tidak dikontrol oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Di tahun 2021, penetapan harga hanya melibatkan pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP. PPK seharusnya melakukan kontrol harga jika ditemukan kemahalan, bukan sekadar mengikuti harga di e-katalog,” katanya.
Roy menduga vendor sengaja tidak memberikan harga asli dengan alasan rahasia perusahaan, sementara di sisi lain kementerian pasif dan tidak mau menawar harga.
Sehingga, Roy menduga muncul monopoli barang dengan spesifikasi yang diatur sedemikian rupa sehingga harga menjadi tinggi.
“Nah, di 2022 juga, itu ketika konsolidasi harga, itu tidak diberikan harga sebenarnya. Alasannya rahasia perusahaan,” ujarnya
“Nah inilah main tricky-nya, Jadi kita lihat adanya monopoli, adanya kesamaan dari spek, dari pembentukan harga. Yang lebih parahnya lagi, harga pemerintah itu tidak disampaikan oleh pihak kementerian,” sambungnya.
Roy kemudian menyoroti pernyataan salah satu saksi yang mengakui Harga Pokok Penjualan (HPP) Chromebook hanya senilai Rp3 juta, sementara harga di e-catalog adalah Rp6,8 juta.
“Sebenarnya negara tidak harus membeli harga Rp6,8 juta. Negara harus membeli berapa harga pembentukan harga sebenarnya ditambah pajak, ditambah margin keuntungan yang sah,” katanya.
“Ternyata tadi lihat, harga rupanya HPP-nya Rp3 juta sekian, tak tahu dijual di e-katalog Rp6,8 juta. Seperti itu. Kan kemahalan itu, dua kali lipat harga itu naik,” sambungnya.
Sebelumnya, Tiga terdakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fam/isn)
[Gambas:Video CNN]

