Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inter Incar Weston McKennie, Juventus Masih Upayakan Kontrak Baru

    February 10, 2026

    Majelis Nasional Venezuela Tunda Pemilu Sampai Situasi Stabil

    February 10, 2026

    Bersaksi di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta Ungkap Fakta Mengejutkan! : Okezone News

    February 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu

    Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 10, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

    Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menerangkan bahwa penerapan sanksi tersebut atas putusan sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung hari ini di Mapolda NTB.

    “Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” katanya mengutip Antara, Senin (9/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.





    Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sabu 488 gram

    Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.

    Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

    Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi, kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

    Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

    “Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Viral Dugaan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Minta Maaf

    February 10, 2026

    BPJS PBI Nonaktif, Pasien Cuci Darah Terpaksa Pindah ke BPJS Mandiri

    February 10, 2026

    Sungai Cisadane Tercemar, Warga Diimbau Tak Ambil Ikan yang Mati

    February 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Inter Incar Weston McKennie, Juventus Masih Upayakan Kontrak Baru

    Berita Olahraga February 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Jurnalis transfer ternama Italia, Matteo Moretto, mengungkap sebuah fakta di mana sejumlah…

    Majelis Nasional Venezuela Tunda Pemilu Sampai Situasi Stabil

    February 10, 2026

    Bersaksi di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta Ungkap Fakta Mengejutkan! : Okezone News

    February 10, 2026

    Viral Dugaan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Minta Maaf

    February 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Inter Incar Weston McKennie, Juventus Masih Upayakan Kontrak Baru

    February 10, 2026

    Majelis Nasional Venezuela Tunda Pemilu Sampai Situasi Stabil

    February 10, 2026

    Bersaksi di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta Ungkap Fakta Mengejutkan! : Okezone News

    February 10, 2026

    Viral Dugaan Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Minta Maaf

    February 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.