Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |22:25 WIB
11 Orang Jadi Tersangka Korupsi Ekspor CPO (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Ekspor tersebut diduga disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, di antaranya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

