Pelaku penganiayaan sopir dan kernet di Jakbar (Foto: Dok Polisi)
JAKARTA – Polisi menangkap YP (25), pengendara motor yang menganiaya sopir RN (29) dan kernet TH. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dikutip Selasa (10/2/2026).
Wahyu menjelaskan, penganiayaan bermula saat sopir dan kernetnya melakukan bongkar muat. Setelah bongkar muat, keduanya hendak kembali ke ruas jalan utama Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Di saat bersamaan, pengendara motor berinisial YP menerobos. Keduanya kemudian langsung mengeluarkan kata-kata kasar ke arah YP.
“Hal itu kemudian memicu emosi pelaku,” imbuh Wahyu.

