Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Everton Kalah, David Moyes Enggan Komentari Kartu Merah Jake O’Brien

    February 11, 2026

    Kasus Mulyono, KPK Amankan Dokumen Restitusi di Kantor Pajak

    February 11, 2026

    Daftar 5 Nomor Seri Uang yang Paling Banyak Dicari Kolektor : Okezone Economy

    February 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji : Okezone News

    Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 11, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |11:36 WIB

    Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 

    Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di KPK (foto: Okezone)












    JAKARTA – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat, Rabu (11/2/2026). 

    Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

    Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB. 

    Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

    “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Daftar 5 Nomor Seri Uang yang Paling Banyak Dicari Kolektor : Okezone Economy

    February 11, 2026

    IHSG Perkasa di Sesi I, Naik 1,6% ke 8.261 : Okezone Economy

    February 11, 2026

    Napi Lapas Dumai Kendalikan Sabu 14 Kg, Anak Kandung Dijadikan Kurir : Okezone News

    February 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Everton Kalah, David Moyes Enggan Komentari Kartu Merah Jake O’Brien

    Berita Olahraga February 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Everton kalah 1-2 dari Bournemouth pada Selasa (10/02) dalam lanjutan Premier…

    Kasus Mulyono, KPK Amankan Dokumen Restitusi di Kantor Pajak

    February 11, 2026

    Daftar 5 Nomor Seri Uang yang Paling Banyak Dicari Kolektor : Okezone Economy

    February 11, 2026

    1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    February 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Everton Kalah, David Moyes Enggan Komentari Kartu Merah Jake O’Brien

    February 11, 2026

    Kasus Mulyono, KPK Amankan Dokumen Restitusi di Kantor Pajak

    February 11, 2026

    Daftar 5 Nomor Seri Uang yang Paling Banyak Dicari Kolektor : Okezone Economy

    February 11, 2026

    1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    February 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.