Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AS Bungkam Kanada 5-0 di Babak Penyisihan Hoki Es Putri Olimpiade 2026

    February 11, 2026

    Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

    February 11, 2026

    ASDP Dukung Stimulus Transportasi Lebaran 2026, Ada Diskon Tarif 100% pada 12-31 Maret : Okezone Economy

    February 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»PU Ingatkan Industri AMDK soal Sanksi dalam UU 19/2020

    PU Ingatkan Industri AMDK soal Sanksi dalam UU 19/2020

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 11, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Bhakti, menegaskan sanksi pidana yang akan dikenakan bagi industri AMDK yang tidak memiliki izin usaha itu sangat berat.


    “Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan non konstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Bahkti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. 

    Ia menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan para pengusaha AMDK itu diberikan waktu selama 3 tahun sampai dengan 31 Maret 2026 mendatang untuk mengurus perizinannya. 



    “Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” jelas Bhakti.

    Menurutnya, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah menggunakan sumber air tapi belum memiliki izin usaha, mereka akan dikenakan denda administrasi saat pengurusan izin usaha. Denda administratif itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat 6 bulan sejak izin ditetapkan.   

    Dia mencontohkan sebuah perusahaan AMDK yang sudah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa memiliki izin usaha. Sebelum UU Cipta Kerja ditegakkan pada Maret 2026 mendatang, perusahaan tersebut tidak ada masalah. 

    “Tapi, perusahaan AMDK itu tetap akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai dari sejak UU Cipta Karya disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya. 

    Karenanya, Bhakti mengingatkan bahwa di momen Rakernas I AMDATARA ini menjadi salah satu kesempatan buat para industri AMDK untuk saling mengingatkan ke sesama pengusaha supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti sanksi pidana dan denda yang sangat berat. 

    ”Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi Undang-Undang yang akan diberlakukan,” tegasnya.

    Untuk itu, lanjutnya, para pelaku industri AMDK yang tergabung dalam AMDATARA ini harus merapatkan barisannya. 

    ”Pokoknya, kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

    February 11, 2026

    Dirut Agrinas Pangan Lapor 30.611 Unit Kopdes Merah Putih Telah Dibangun

    February 11, 2026

    Pemerintah Siapkan Penjelasan Komprehensif Respons Outlook Negatif Moody’s

    February 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    AS Bungkam Kanada 5-0 di Babak Penyisihan Hoki Es Putri Olimpiade 2026

    Berita Olahraga February 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Tim hoki es putri Amerika Serikat tampil dominan dengan mengalahkan rival abadinya, Kanada, 5-0…

    Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

    February 11, 2026

    ASDP Dukung Stimulus Transportasi Lebaran 2026, Ada Diskon Tarif 100% pada 12-31 Maret : Okezone Economy

    February 11, 2026

    Respons Kubu Jokowi soal Bonatua Dapat Salinan Ijazah dari KPU

    February 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    AS Bungkam Kanada 5-0 di Babak Penyisihan Hoki Es Putri Olimpiade 2026

    February 11, 2026

    Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

    February 11, 2026

    ASDP Dukung Stimulus Transportasi Lebaran 2026, Ada Diskon Tarif 100% pada 12-31 Maret : Okezone Economy

    February 11, 2026

    Respons Kubu Jokowi soal Bonatua Dapat Salinan Ijazah dari KPU

    February 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.