Pantauan RMOLJateng di sejumlah kantor Samsat, warga mengaku terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak tajam setelah masa pemutihan berakhir
Kenaikan itu dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam skema baru tersebut, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen, akibat tambahan opsen yang dipungut kabupaten/kota
Secara rinci, opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sementara opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen.
Dampaknya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai Rp172 ribu.
Bahkan, untuk kendaraan roda empat, pajak yang semula di kisaran Rp3,5 juta berpotensi melonjak mendekati Rp6 juta.
Sejumlah warga mengaku keberatan. Pemilik mobil di Kota Semarang menyebut pajaknya naik dari sekitar Rp1,4 juta menjadi Rp1,9 juta per tahun setelah opsen diberlakukan.
Warga lain bahkan terpaksa menunda pembayaran karena dana yang dibawa tidak mencukupi akibat lonjakan mendadak.
Keluhan juga membanjiri media sosial. Warga mempertanyakan urgensi kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sebagian menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.

