Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (foto: Okezone)
JAKARTA – Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan nilai etika, moral, maupun prinsip hukum dan politik.
“Saya menyatakan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum, dan politik yang saya pahami. Alasannya, dr. Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo,” ujar Din kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Din hadir sebagai ahli untuk pihak Roy Suryo Cs, khususnya dr. Tifa. Ia mengaku terdorong oleh komitmen terhadap penegakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, penelitian terhadap dokumen publik, termasuk ijazah seorang presiden, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
“Merupakan komitmen dan tanggung jawab moral seorang akademisi, intelektual, maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial dan kontrol sosial-politik, apalagi terhadap seseorang yang menduduki jabatan tertinggi dalam negara,” tuturnya.
