
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebelas mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan hukum pada Kantor Hukum HGM Law Office mengajukan permohonan uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi MK, sejumlah Pasal dimaksud yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan (8).
Dua dari 12 Pemohon mengaku sebagai korban kriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Imam Maulana selaku kuasa para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 54/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Rabu (11/2).
Imam menuturkan status tersangka tersebut menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam.
Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan.
Pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Keduanya mengaku merupakan aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh beberapa waktu lalu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, keduanya justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025.
Penetapan tersangka itu menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).
Para Pemohon menjelaskan ketentuan Pasal 5 UU 8/1981 mengatur tata cara penyelidik untuk melakukan penyelidikan yang salah satunya terdapat frasa “mencari keterangan dan barang bukti”.
Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2025 terdapat penambahan frasa “mengumpulkan dan mengamankan” sehingga menjadi “mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti”.
Menurut para Pemohon, dengan pemaknaan yang wajar, ketentuan tersebut multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum sebagaimana terlihat dalam penjelasan pasal hanya dituliskan “cukup jelas”.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf e UU 20/2025 yang menyebutkan “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Ketentuan ini memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada penyelidik untuk menentukan sendiri jenis, bentuk, dan batas tindakan yang dapat dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II.
Ketentuan tersebut justru tidak mencerminkan prinsip-prinsip legalitas yakni lex praevia bahwa hukum tidak berlaku surut, lex certa bahwa hukum harus jelas, lex stricta bahwa hukum harus tegas, dan lex scripta bahwa hukum harus tertulis.
Berdasarkan hal tersebut, perubahan Pasal ini menimbulkan kekacauan norma hingga menjauhkan tujuan due process of law.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 UU 1/2023 yang berbunyi “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.”
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan huruf k, Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 113 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (8) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara untuk Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, serta Pasal 79 ayat (8) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum yang telah disampaikan dalam permohonan.
Selain Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III ialah Hafizhah Nur Oktawiyana, Pemohon IV Muhammad Shiddiq, Pemohon V Rangga Putra Valeriant, Pemohon VI Dyzta Mutiara Salim, Pemohon VII Muhammad Nouval Ar-rahman, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar, Pemohon IX Noval Ferdiansyah, Pemohon X Julianus, Pemohon XI Ahmad Zabidi Hikam, dan Pemohon XII Mathias Eikel Bremana Sembiring.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menyoroti 13 norma yang diuji sekaligus dalam permohonan ini dipertentangkan terhadap satu Pasal yang sama dalam UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian.
Menurut Arsul, bisa saja norma yang diuji lainnya justru seharusnya bertentangan dengan Pasal lain dalam UUD 1945. Selain itu, kata dia, ketika norma yang diuji cukup banyak, maka memerlukan argumentasi yang jelas dan kuat.
“Coba itu Anda pikirkan. Jadi, dalam tahap perbaikan itu kemudian Anda bisa kurangi permohonan yang ini kemudian dipisahkan dan dimasukkan dalam permohonan yang lain lagi,” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima MK pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

