Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PSIM Jogja Bidik Kemenangan Pertama Di Putaran Kedua

    February 12, 2026

    KKB Diduga Jadi Dalang Penembakan Pesawat Smart Aviation di Papua

    February 12, 2026

    Purbaya Ngaku Belum Diundang Soal Bayar Utang Whoosh Rp1,2 Triliun per Tahun dari APBN : Okezone Economy

    February 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Pejabat Kemenkeu Tetap Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Jiwasraya

    Eks Pejabat Kemenkeu Tetap Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Jiwasraya

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menghukum mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018.

    Isa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 100 hari. Terdapat perubahan di lamanya pidana penjara pengganti dari sebelumnya yang hanya 90 hari atau 3 bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” demikian bunyi putusan perkara nomor: 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dikutip Kamis (12/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Budi Susilo dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Panitera Tri Sulistiono. Putusan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.





    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

    Isa lolos dari tuntutan uang pengganti sejumlah Rp90 miliar. Menurut hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Isa tidak menikmati uang dari kasus korupsi dimaksud.

    Hakim menyatakan Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp16,8 triliun.

    Tindak pidana dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPR Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Penetapan Hakim MK Adies Kadir

    February 12, 2026

    Pramono Larang Keras Warga Jakarta Gadaikan KJP

    February 12, 2026

    Kemenag Aceh Prediksi Awal Puasa Ramadan 19 Februari 2026

    February 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    PSIM Jogja Bidik Kemenangan Pertama Di Putaran Kedua

    Berita Olahraga February 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League: PSIM Jogja masih mengincar kemenangan pertama di putaran kedua Super League…

    KKB Diduga Jadi Dalang Penembakan Pesawat Smart Aviation di Papua

    February 12, 2026

    Purbaya Ngaku Belum Diundang Soal Bayar Utang Whoosh Rp1,2 Triliun per Tahun dari APBN : Okezone Economy

    February 12, 2026

    DPR Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Penetapan Hakim MK Adies Kadir

    February 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PSIM Jogja Bidik Kemenangan Pertama Di Putaran Kedua

    February 12, 2026

    KKB Diduga Jadi Dalang Penembakan Pesawat Smart Aviation di Papua

    February 12, 2026

    Purbaya Ngaku Belum Diundang Soal Bayar Utang Whoosh Rp1,2 Triliun per Tahun dari APBN : Okezone Economy

    February 12, 2026

    DPR Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Penetapan Hakim MK Adies Kadir

    February 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.