Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
“Yang terjadi adalah proses itu sendiri ada di DPR. Dan mekanisme prosedur di DPR-nya sudah ditempuh,” kata Trubus.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lembaga legislatif.
Menurut Trubus, sorotan publik muncul karena proses tersebut dinilai cepat dan memicu beragam tafsir, namun hal itu tidak otomatis menjadikannya pelanggaran etik.
“Jadi ini personal. Padahal pada saat ini belum ada urusan dengan MKMK,” pungkasnya.
Ia juga melihat kritik yang berkembang, termasuk laporan dari sejumlah kelompok dan akademisi, sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Saya melihat bahwa persoalan ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi,” lanjutnya.
Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran kode etik setelah seseorang menjabat hakim MK, menurut Trubus, maka hal tersebut barulah menjadi kewenangan MKMK untuk menanganinya sesuai aturan yang berlaku.
Sidang di MKMM terkait Adies Kadir merupakan bagian dari skema pemeriksaan terpisah atau split terhadap tiga pelaporan yang masuk dalam waktu berdekatan.
Ketiga laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (KEPPH), termasuk isu independensi dan potensi konflik kepentingan.
Psra pelapor yakni advokat juga mahasiswa Syamsul Jahidin, H. Edy Rudyanto dan gabungan profesor, dosen hingga praktisi hukum berjumlah 21 orang satu suara dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Adies Kadir terkait laporan tersebut dan juga hasil sidang di MKMK.

