Anak buah Kerry Adrianto dituntut 16 tahun bui (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Gading Ramadhan Joedo diketahui menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Sementara Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Untuk Gading, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Dimas dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar USD11.094.802,31 yang bersumber dari kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
(Arief Setyadi )

