Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di Papua! : Okezone News

    February 13, 2026

    Kulusevski mengisyaratkan Kabar Baik Terkait Pemulihan Cedera Panjangnya

    February 13, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam: Yolla Yuliana Dkk Kalahkan Megawati Hangestri Cs, Popsivo Polwan Bungkam Electric PLN : Okezone Sports

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Anak Buah Kerry Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Triliun Rupiah : Okezone News

    Anak Buah Kerry Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Triliun Rupiah : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Anak buah Kerry Adrianto dituntut 16 tahun bui (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)












    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

    Gading Ramadhan Joedo diketahui menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Sementara Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

    “Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

    Untuk Gading, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara itu, Dimas dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar USD11.094.802,31 yang bersumber dari kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di Papua! : Okezone News

    February 13, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam: Yolla Yuliana Dkk Kalahkan Megawati Hangestri Cs, Popsivo Polwan Bungkam Electric PLN : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Ibu Calon Pemain Atletico Madrid Tony Kouwen Dukung sang Anak Perkuat Timnas Indonesia! : Okezone Bola

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di Papua! : Okezone News

    Program Presiden February 13, 2026

    Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di…

    Kulusevski mengisyaratkan Kabar Baik Terkait Pemulihan Cedera Panjangnya

    February 13, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam: Yolla Yuliana Dkk Kalahkan Megawati Hangestri Cs, Popsivo Polwan Bungkam Electric PLN : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air di Papua! : Okezone News

    February 13, 2026

    Kulusevski mengisyaratkan Kabar Baik Terkait Pemulihan Cedera Panjangnya

    February 13, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam: Yolla Yuliana Dkk Kalahkan Megawati Hangestri Cs, Popsivo Polwan Bungkam Electric PLN : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.