Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Persija Jakarta Makin Tertinggal dari Persib Bandung, Gustavo Almeida: Masih Belum Berakhir : Okezone Bola

    February 13, 2026

    KPK Sita 5 Koper Uang Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Bea Cukai

    February 13, 2026

    Prabowo Cerita Banyak Profesor Hina Program MBG

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

    DPR Ingatkan MKMK Tak Lewati Batas Soal Pelaporan Adies Kadir

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Anggota Komisi Hukum DPR Rudianto Lallo menegaskan MKMK harus mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.


    “Prinsip itu harus menjadi pedoman anggota MKMK dalam menyikapi setiap laporan masyarakat,” kata Rudianto dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.

    Ia mengingatkan, kehati-hatian diperlukan agar penanganan perkara tidak justru menimbulkan kegaduhan dan merusak wibawa Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism.



    Rudianto juga menekankan pentingnya komitmen pada apa yang ia sebut sebagai “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan pada batas kewenangan lembaga sesuai filosofi pembentukan MKMK.

    Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan mengadili tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.

    “Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK menegaskan, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian Hakim Konstitusi,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR itu.

    Dengan demikian, lanjutnya, kewenangan absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian yang bersifat retroaktif.

    Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, langkah tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

    “MKMK harus menjadi teladan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 sebagai penjaga utama kode etik dan perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut memeriksa perkara jika terdapat potensi konflik kepentingan.

    Menurut Palguna, pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki mekanisme baku. Pertama, melalui pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai ada tidaknya konflik yang dapat mengganggu independensi.

    “Di RPH akan ditentukan apakah yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atau tidak,” jelasnya.

    Selain itu, hakim yang bersangkutan juga dapat menggunakan hak ingkar jika merasa memiliki potensi konflik kepentingan. Jika masih ragu, hakim dapat meminta pandangan MKMK sebelum memutuskan menggunakan hak tersebut.

    “Jika ragu, bisa meminta pandangan MKMK apakah perlu menggunakan hak ingkar atau tidak,” tandas Palguna.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Sita 5 Koper Uang Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Bea Cukai

    February 13, 2026

    Kader Golkar Boleh Kritik Pemerintah, tapi Tidak Ekstrem

    February 13, 2026

    Babak Baru Kasus Lahan Kampung Dukuh Jaktim, Ahli Waris Jadi Terdakwa

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Persija Jakarta Makin Tertinggal dari Persib Bandung, Gustavo Almeida: Masih Belum Berakhir : Okezone Bola

    Program Presiden February 13, 2026

    Gustavo Almeida yakin betul Persija Jakarta masih bisa mengejar Persib Bandung (Foto: Instagram/@gustavo__70) …

    KPK Sita 5 Koper Uang Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Bea Cukai

    February 13, 2026

    Prabowo Cerita Banyak Profesor Hina Program MBG

    February 13, 2026

    Juara Dunia Toh Ee Wei Siap Hadapi Persaingan Cepat Sistem Penilaian 15 Poin

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Persija Jakarta Makin Tertinggal dari Persib Bandung, Gustavo Almeida: Masih Belum Berakhir : Okezone Bola

    February 13, 2026

    KPK Sita 5 Koper Uang Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Bea Cukai

    February 13, 2026

    Prabowo Cerita Banyak Profesor Hina Program MBG

    February 13, 2026

    Juara Dunia Toh Ee Wei Siap Hadapi Persaingan Cepat Sistem Penilaian 15 Poin

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.