Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alvaro Arbeloa Tolak Menanggapi Kekalahan Dialami Barcelona

    February 13, 2026

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

    February 13, 2026

    Seluruh Anggota Fraksi Golkar di DPR Diinstruksikan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran : Okezone News

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

    Kelompok Petani Laoli Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Warga setempat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998. Bahkan sebagian warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).


    “Kami sudah bayar pajak ke Pemda. Ada juga yang punya SKT tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kritik Ancong Taruna Negara, warga setempat yang  tergabung dalam kelompok Petani Laoli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Februari 2026.

    Aksi penolakan tersebut menyusul beredarnya salinan dokumen bernomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12-14 Februari 2026.



    Dokumen tersebut juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi.

    Kelompok Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan itu hampir tiga dekade berupa tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah yang sudah memasuki usia produktif.

    “Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan dan mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” tambah warga setempat bernama Iwan.

    Sementara itu, Advokat Publik YLBHI Makassar, Hasbi yang mendampingi petani menegaskan bahwa klaim Pemda atas kepemilikan lahan tersebut perlu diuji melalui pengadilan.

    “Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

    Pemda Lutim tercatat mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

    February 13, 2026

    PDIP Beri Penghargaan Relawan Kesehatan yang Menjalankan Misi di Bencana Sumatera

    February 13, 2026

    Jasa Raharja Siapkan 23.500 Kuota dan Bus Disabilitas untuk Mudik 2026

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alvaro Arbeloa Tolak Menanggapi Kekalahan Dialami Barcelona

    Berita Olahraga February 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Manajer Real Madrid, Alvaro Arbeloa, menanggapi pernyataan rekan sejawatnya dari Barcelona,…

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

    February 13, 2026

    Seluruh Anggota Fraksi Golkar di DPR Diinstruksikan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran : Okezone News

    February 13, 2026

    Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alvaro Arbeloa Tolak Menanggapi Kekalahan Dialami Barcelona

    February 13, 2026

    Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

    February 13, 2026

    Seluruh Anggota Fraksi Golkar di DPR Diinstruksikan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran : Okezone News

    February 13, 2026

    Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.