Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penangkapan Nyumarno dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Saya belum terima informasi terkait dengan penangkapan saudara NY. Tapi kan itu bukan terkait dengan dia sebagai saksi dalam perkara di KPK ya. Artinya ini kan case lain, pidana umum ya terkait dengan keributan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun, jika benar yang bersangkutan ditahan, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau memang itu terjadi, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan Polresta Bekasi. Karena ini perkara lain, pidana umum,” ujar Budi.
Budi menegaskan, meskipun Nyumarno ditahan dalam perkara berbeda, penyidik tetap membutuhkan keterangannya sebagai saksi dan pemeriksaan tetap dimungkinkan.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, KPK telah memeriksa sejumlah politisi, termasuk Nyumarno yang diperiksa terkait dugaan aliran dana Rp600 juta dari tersangka Sarjan. Sejumlah anggota DPRD lainnya dari berbagai partai juga turut diperiksa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Ade diduga menerima total Rp14,2 miliar, termasuk ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti.

